Hukum
Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya
PALANGKARAYA – Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra mendakwa Susi meminta bantuan kepada saksi Mahyudin (berkas terpisah) melakukan tindakan korporasi seolah-olah saksi masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT Tuah Globe Mining (TGM). Padahal, saksi tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM.
“Bahwa atas perbuatan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya yang digelar secara virtual, Senin, 11 April 2022
Jaksa menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 , PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi.
Atas pemberhentian, saksi sebagai Direktur PT TGM, terdakwa Susi diduga dengan itikat tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan korporasi, seolah-olah saksi masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Atas permintaan tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di kantor PT KMI milik terdakwa Susi, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017).
Selanjutnya, meminta bantuan saksi lain, SA untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB), Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara TGM dengan KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.
Singkatnya, dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Susi akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya.(*)
