Connect with us

Hukum

Kasasi Ditolak, Direkur Catur Bangun Mandiri Jalani Hukuman 3,5 Tahun.

JAKARTA, Metroheadline.com – Kasasi Direktur P.T. Catur Bangun Mandiri (CBM) ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan perkara pidana terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John menjadi berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun.

Teguh Susanto sebagai korban atas tindak pidana penggelapan sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang telah adil memutus perkara tersebut. Namun, menurutnya terpidana masih memiliki perkara pidana lain yag saat ini masih berjalan, oleh karenanya ia berharap agar apart penegak hukum juga dapat memproses John dalam perkara pidana lainny yang juga telah merugikan masyarakat.

Peristiwa ini berawal dari kerjasama pembangunan 4 tower apartemen antara P.T. Prima Kencana dan P.T CBM sebagai kontraktor dengan kesepakatan tower B dan D milik P.T. Prima Kencana dan Tower A dan C menjadi milik CBM apabila CBM telah melunasi transaksi pembelian tower A & C . Akan tetapi dalam perjalanannya CBM Belum tidak melunasi pembelian tower A& C malah melakukan penggelapan uang penjualan unit para konsumen sekiitar 203, 3 miliar serta tidak memenuhi kewajibannya melakukan penyelesaian pembangunan 4 tower T PLAZA tersebut yang telah mengalami keterlambatan sekitar 3,5 tahun.

Berdasarkan audit yang juga menjadi bukti di pengadilan, terungkap bahwa ada aliran dana penjualan tower A dan C sebesar Rp. 203.389.581.156,- , penempatan deposito sebesar 34 Miliar untuk kepentingan pribadi terpidana John LIe, dan adanya transaksi bodong 4 ruko senilai 11 miliar. Atas dasar itulan Teguh melaporkan Terdakwa /Terpidana John lie ke pihak yang berwajib.

“Bukan hanya kami yang rugi, masyarakat konsumen juga dirugikan. Kami juga akan tetap memproses hukum atas tindak pidana TPPU terhadap yang bersangkutan karena kami dan konsumen menjadi rugi dan kehilangan unit-unitnya di T PLAZA . Apabila di kemudian hari terbukti ada pihak-pihak yang terlibat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terpidana John Lie , maka kami juga akan memproses pihak-pihak tersebut.” Kata Teguh sebagai Direktur P.T. Prima Kencana yang mengalami kerugian besar akibat perbuatan terpidana John Lie.

Dengan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa, maka John LIe harus menjalani pidana penjara penuh selama 3,5 tahun tanpa ada kemungkinan mendapatkan pembebasan bersyarat dikarenakan menurut Teguh bahwa terpidana masih memiliki perkara dalam tahap penyidikan di Mabes Polri.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum