Connect with us

Hukum

KEBERPIHAKAN ANGGOTA DPD KOMITE I TERUNGKAP DALAM RAKER DENGAN KEJAKGUNG

JAKARTA, Metroheadline.com – Perkara hukum antara PT TGM dan PT KMI dalam sengketa tambang batubara meluas sampai dibahas dalam dalam Raker Komite I DPD RI dengan Kejagung pada Senin 4 April 2022. Sementara itu, Abdul Rachman Thaha yang diduga melakukan intervensi proses hukum terhadap terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dalam Raker dengan Kejakgung telah membantah melakukan intervensi hukum terhadap sengketa tersebut.

Menanggapi pernyataan Abdul Rachman Thaha yang menyangkal melakukan intervensi hukum, Onggo sebagai Kuasa hukum PT TGM berpendapat bahwa Abdul Rachman Thaha secara nyata – nyata telah menuduh korban pemalsuan melakukan rekayasa hukum. Onggo memperlihatkan video kalimat yang diucapkan oleh Abdul Rachman Thaha dan menurut Onggo apa yang disampaikan Abdul Rachman Thaha bukan merupakan bentuk penerimaan aspirasi masyrakat melainkan suatu upaya tidak langsung untuk mempengaruhi proses hukum.

“ Kami sudah menonton videonya 29 kali, ada kalimat Pak Abdul Rachman Thaha menuduh adanya rekayasa hukum, bahkan ia mengatakan ada rekayasa melarikan diri, ini sungguh keterlaluan anggota DPD bisa mengatakan rekayasa. Kami percaya Abdul Rachman Thaha adalah orang cerdas apalagi memiliki latar belakang ilmu hukum namun kami sangat menyayangkan statementnya dalam raker tersebut sangat kental keberpihakan kepada terdakwa. Mengapa Kami bicara di media? Karena kami mengetahui orang-orang susi ini sudah berkeliling kemana-mana dan baru kali ini ada anggota DPD RI yang secara terbuka diduga melakukan intervensi hukum. Pak Rachman, anda harus paham bahwa di belakang Susi itu adalah orang-orang asing semua WNA Tiongkok, Susi sendiri lahir di Fujian China dan telah menjadi WNI, jadi kalau anda mengatakan keluarga Susi datang kepada anda maka artinya anda membela kepentingan orang asing dan bukan masyarakat Indonesia karena kami tahu siapa-siapa di balik KMI dan Susi ini. Mana mungkin ada orang bisa sembunyikan lokasi tambang? kalau sembunyikan sugar baby itu mungkin bisa, jadi kami berharap pak Rachman sebagai orang cerdas sebelum menampung aspirasi harus memiliki data dan bukti dulu karena kalau tidak besok-besok ada keluarga pembunuh mengaku dizolimi langsung dibahas dalam raker, dan kami heran itu banyak kasus investasi bodong dengan korban masyarakat luas di daerah, kok tidak dibahas? Itu isu nasional di daerah, mengapa cawe-cawe urusan tambang ini? Kata Onggo keheranan.

Abdul Rachman Thaha dalam siaran persnya menyampaikan bahwa ia memiliki hak imunitas dan berbicara di forum resmi Komite I DPD, dan sebagai anggota DPD Komite I harus menerima aspirasi masyarakat. Namun Onggo sebagai kuasa hukum TGM berpendapat bahwa apa yang dilakukan Abdul Rachman dalam raker dengan Kejakgung bukan lagi sekedar menampung aspirasi masyarakat melainkan suatu upaya intervensi hukum secara tidak langsung yang terbukti dari ucapan – ucapan Abdul Rachman Thaha menuding ada rekayasa hukum dan rekayasa melarikan diri. Selain itu Onggo mengatakan bahwa Abdul Rachman Thaha tidak memahami sepenuhnya perkara KMI, karena urusan perdata dengan pemalsuan surat yang saat ini berjalan berbeda substansi hukumnya sehingga sangat patut diduga Abdul Rachman Thaha melanggar kode etik DPD karena tidak rasional dalam mengemukakan pendapat dan menggunakan kewibawaan DPD untuk menekan aparat penegak hukum melalui pernyataannya sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI No: 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPD RI. Menurut Onggo, tupoksi DPD menurut UU adalah melakukan pengawasan dan merancang uu terkait dengan otonomi daerah sedangkan perkara Susi itu tidak ada kaitannya dengan otonomi daerah. Oleh karenanya masih menurut Onggo, bukan hanya Susi yang meminta keadilan tetapi TGM juga meminta keadilan karena berapa banyak batubara yang sudah dijual KMI tanpa membayar hak TGM sesuai perjanjian.

“ Sungguh aneh anggota DPD bisa mati-matian membela Susi ini. Ini kan sedang tahap peradilan biarlah proses pengadilan berjalan dan perkara susi itu sudah dilimpahkan sebelum Raker dengan Kejakgung, lalu kenapa Abdul Rachman Thaha membicarakan kasus ini dengan Kejakgung? Kan sudah menjadi urusan pengadilan. Ini adalah bukti nyata intervensi nya yang akan Kami laporkan ke Badan Kehormatan, perkara sudah masuk pengadilan kok ngurusin urusan penyidikan dan tahap 2, ada apa ini? Apa motif dan kepentingannya membela Susi ? kalau mau ngurusi aspirasi ketidakadilan itu banyak masyarakat di daerah yang butuh keadilan, kenapa tidak dibela atau dibahas di raker? Ini urusan swasta dan malah yang dibela itu kepentingan asing pula kan aneh, kami sudah pernah tawarkan perdamaian ke keluarga susi tanggal 22 Maret 2022 sebelum tahap 2 di salah satu hotel di Jakarta, dan dalam pertemuan itu yang dibahas pihak susi hanya soal MOU dan mengesampingkan perdamaian pencabutan perkara, Kami punya bukti dan dokumentasi atas pertemuan itu, jadi pak Rachman jangan membela orang jika belum tahu secara detail semua urusan perkara ini. Kami yakin pak Rachman tidak diperlihatkan bukti-bukti, mungkin hanya diperlihatkan bukti yang tidak relevan dengan narasi. Apa yang disampaikan Abdul Rachman Thaha dalam raker 4 April 2022 bukan menyampaikan aspirasi masyarakat tapi sudah menuduh ada rekayasa hukum, biar nanti masyarakat menilai apakah ini intervensi atau aspirasi. Pada intinya adalah kalau tidak paham duduk masalah hukum apalagi hanya berdasarkan narasi, lebih baik urusi saja hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan di daerah ” Kata Onggo

Onggo menyampaikan ke awak media bahwa memang saat ini diperlukan keterbukaan informasi dalam kasus ini, karena pihaknya mengetahui setiap langkah orang-orang Susi yang berusaha mendekati oknum-oknum guna mempengaruhi proses hukum. Selain itu, Onggo mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang telah menangani kasus ini dengan baik selama 3 tahun dan berharap agar prestasi yang sudah berjalan baik itu tidak diganggu oleh oknum beking atau makelar kasus dalam perkara ini.

“ Kami sekali lagi menghimbau kepada semua pihak agar hati-hati dengan orang-orang Susi, jangan sampai kewibawaan, jabatan, dan karir menjadi taruhan karena muncul masalah baru di kemudian hari. Itu WF alias OF dan CH diduga keras adalah operator-operator yang kasak – kusuk mondar mandir kesana kemari dibantu makelar-makelar kasus yang sudah Kami ketahui identitasnya, Kami pasti menindaklanjuti hal-hal seperti itu secara hukum. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan jangan lakukan intervensi hukum !, tutup Onggo dalam siaran persnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum