Connect with us

Hukum

Hakim Pengawas Tolak Usulan Perpanjangan PKPU PT.Meratus Line

Metroheadline.com — Hakim Pengawas Tolak Usulan Perpanjangan PKPU PT Meratus Line yang masih berbelit-belit menyelesaikan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar kepada perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line. Bahkan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10), Meratus menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor.

“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir,” kata salah satu kuasa hukum Meratus.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas, Sutarno yang menegaskan Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.

“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” tegas hakim.

Hakim meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi.

“Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” pinta hakim.

Sejak 100 hari pertama hingga kini tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata. Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.

PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang sebesar Rp50 miliar pada PT Bahana Line, padahal PT Meratus telah menyatakan keuangannya liquid dan kuat.

Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif meminta pembayaran utang ini secepatnya bisa diselesaikan, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.

“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan Meratus liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” ujar Ma’arif.

Ia menilai ada hal yang aneh, beberapa kreditor yang tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus, termasuk soal usulan perpanjangan waktu.

Keanehan ini tampak kuat karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya. Infonya kreditornya itu satu grup dengan Meratus. Padahal Debitur nya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespons saat hendak dikonfirmasi. Pertanyaaan yang dikirim melalui whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respons.(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum