Connect with us

Militer

Danpom Kodau I: Personel TNI AU Miliki Kesadaran Hukum Yang Tinggi

JAKARTA, Metroheadline.com – Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menjerat pelaku tidak hanya yang melakukan perbuatan itu sendiri, tetapi juga mereka yang menyuruh, turut serta, atau menganjurkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Pasal ini mencakup empat jenis penyertaan: mereka yang melakukan, menyakinkan, turut serta melakukan, dan menganjurkan. Oleh karena itu agar terhindar dari tindak pidana, maka personel TNI AU khususnya personel Makodau I harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Demikian yang dikatakan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodau I Kolonel Pom Agung Satya Wibowo, CHRMP., saat memberikan pengarahan setelah pelaksanaan apel pagi di Lapangan Upacara Makodau I. Rabu (5/11/25).

Lebih lanjut Danpom Kodau I menjelaskan, bahwa pada KUHP dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada pasal 55 yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menyatakan bahwa pelaku dapat berupa orang yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan perbuatan pidana, aturan ini menjerat mereka yang terlibat dalam kejahatan tetapi tidak melakukannya secara langsung, dengan peran yang berbeda-beda (misalnya, memberikan perintah, membantu, atau menggerakkan orang lain).

“Umpanya, seeorang prajurit yang pernah terlibat dalam pengawalan terhadap proses perjalanan Bahan Bakar Minyak (BBM), pembuatannya dianggap ilegal, maka personel tersebut termasuk melakukan tindakan hukum karena dianggap terlibat sebagai penyerta”, kata Danpom Kodau I.

Selain kasus itu, Danpom menambahkan, adanya jual beli kendaraan yang tidak lengkap dengan surat-suratnya (bodong) dengan harga jauh lebih murah, dan bisa dikatakan sebagai penadah. Kasus penadahan jika terdapat bukti bahwa penadah bertindak secara bersama-sama atau turut serta dengan pelaku pencurian asli, atau jika penadah adalah bagian dari jaringan kejahatan yang terorganisir, hal ini juga termasuk tindakan hukum dan busa dijerat sesuai pasal 55 KUHP.

“Dari beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan tindakan pelanggaran hukum, maka harus kita pahami hal tersebut merupakan suantu tindakan kejahatan, untuk itu saya mengajak personel Makodau I untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi, apalagi kita sebagai anggota TNI maupun Pegawai Negeri, bahwa tindakan kejahatan tersebut mencoreng nama baik instansi dan merugikan keluarga maupun orang lain

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Militer