Connect with us

Militer

Panglima TNI Melarang Anggotanya Memberikan Arahan Bagi Keluarga Prajurit atau PNS Dalam Menentukan Hak Pilih Pemilu

JAKARTA, Metroheadline.com – Panglima TNI melarang seluruh prajurit dan satuan kerja (satker) kewilayahan memberikan fasilitas, tempat dan sarana/prasarana (sarpras) milik TNI sebagai alat kampanye. Ada lima poin penting terkait netralitas TNI dalam pemilu 2024. Hal itu ditekankan Panglima TNI Yudo Margono saat memberi pengarahan di acara Bimbingan Teknis “Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Hal ini untuk memastikan jika TNI berada pada posisi netral terkait urusan Pemilu 2024.

” Pertama tidak memihak atau memberikan dukungan pada parpol atau paslon, dan yang kedua tidak memberikan fasilitas tempat, sarpras TNI sebagai sarana kampanye,” kata Yudo.

Yudo juga melarang anggotanya memberikan arahan bagi keluarga prajurit atau PNS dalam menentukan hak pilih. Prajurit juga dilarang mengomentari, menanggapi atau mengupload apapun hasil hitung cepat (quick qount) dikeluarkan lembaga survei.

“Para komandan dan atasan harus tegas. Menindak prajurit atau PNS di lingkungan TNI yang terbukti terlibat politik praktis,” tegas Panglima TNI.

Yudo kemudian menceritakan saat dirinya berdinas di Papua. Di mana truk Marinir digunakan untuk mengangkut warga yang hendak kampanye.

“Saya pernah di Papua, dari Sorong Selatan ke Sorong katanya untuk angkut masyarakat, begitu diangkut truk yang tulisannya gede-gede Marinir di sampingnya itu protes semua orang-orang itu, Pak itu truk marinir kok dipakai kampanye? Kampanye apa? Ternyata dipinjam ngangkut orang, orangnya mau kampanye ini kan kita enggak tahu,” tutur Yudo.

Karena itulah, menghadapi Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, Yudo meminta para komandan kewilayahan untuk disiplin dan tertib, serta menjaga netralitas

Lebih lanjut, seluruh prajurit dan PNS yang menjadi caleg atau calon kepala daerah juga diminta untuk mengundurkan diri dari dinas. Bimbingan Teknis “Penanganan Tindak Pidana Pemilu” ini diselenggarakan Badan Pembinaan Hukim (Babinkum) TNI.

Acara ini diikuti seluruh penyidik militer di jajaran TNI dari seluruh Indonesia. Nantinya, para penyidik militer ini menangani kasus pidana pemilu di ingkungan TNI, setelah terlebih dulu mendapat sertifikasi dari KPU.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Militer