
Hukum
PN Jaksel Tolak Praperadilan Penghentian Kasus Orang Terkaya RI, Kuasa Hukum Ahli Waris H Asri: Banding!
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan pihak ahli waris almarhum Haji Asri, yang diwakili M Rasyid Ridha. Praperadilan ini terkait laporan polisi pihak ahli waris Haji Asri, yang mempolisikan orang terkaya Indonesia, Low Tuck Kwong, namun penyelidikan kasusnya dihentikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penghentian penyelidikan kasus bernomor laporan polisi Nomor: LP/B/315/III/2018/Bareskrim tertanggal 6 Maret 2018 ini, kemudian dipraperadilankan melalui gugatan yang didaftarkan ke PN Jaksel.
Selain meminta pengadilan memutus bahwa penghentian penyelidikan tidak sah, pemohon juga menuntut kasus dibuka dan dilanjutkan kembali.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” bunyi putusan perkara dengan Nomor Perkara11/Pid.Pra/2023/PN JKT.SELTanggal, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Kamis (9/3/2023).
Hakim juga memutus untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Asri, Elita Purnamasari menyatakan banding.
“Kita akan banding terhadap putusan hakim,” ujarnya.
Sengketa Haji Asri dan keluarganya dengan Low Tuck Kwong sendiri, terjadi setelah perjanjian jual-beli PT Gunungbayan Pratamacoal atau kini lebih dikenal dengan Bayan Resources, pada 1997 silam. Pihak Haji Asri dan ahli waris, menyebut ada sisa pembayaran saham Rp1,5 miliar yang belum dilunasi Low Tuck Kwong.
Pihak Low Tuck Kwong sendiri membantah adanya sengketa terkait jual-beli tersebut, karena sebelumnya telah diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 14 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015.
Mereka juga menegaskan tidak ada kekurangan sisa pembayaran saham oleh kliennya.
Selain itu, soal sengketa pidana kedua belah pihak di kepolisian yang terhenti, menurut pihak Low Tuck Kwong, juga tak ada putusan pengadilan yang meminta penyidik Polri melanjutkan penanganan perkara-perkara tersebut.
Pihak ahli waris Haji Asri sendiri mengatakan, upaya memperjuangkan hak kliennya sangat berdasar dan wajar. Atas itu, pihaknya menyarankan kepada kuasa hukum untuk bisa mengatur pertemuan Low Tuck Kwong secara langsung dengan ahli waris Haji Asri.
“Biarkanlah mereka berdialog dari hati ke hati,” tandas Elita.(*)
