Connect with us

Hukum

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Menghukum Direktur PT Kutama Mining Indonesia 3 Tahun Penjara

PALANGKARAYA, Metroheadline.com – Wang Xiu Juan alias Susi sebagai Direktur PT Kutama Mining Indonesia tetap dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus pemalsuan surat.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada tanggal 6 Agustus 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menghukum Susi dan Mahyudin selama 3 tahun penjara.

P.T. Tuah Globe Mining yang merasa dirugikan atas perbuatan kedua terdakwa mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tinggi tersebut.

Onggo sebagai kuasa hukum PT Tuah Globe Mining mengatakan bahwa kedua terdakwa seharusnya dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena saat ini pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana lain yang akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

“Pihak kami menemukan adanya bukti-bukti permulaan atas dugaan tindak pidana lainnya yang akan segera kami laporkan dalam waktu dekat. Klien Kami PT Tuah Globe Mining sangat dirugikan atas ulah kedua terdakwa sejak tahun 2019. Mereka tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya tetapi hukum membuktikan bahwa akar carut marut sengketa berawal dari perbuatan kedua terdakwa.” Kata Onggo.

Menurut pantauan awak media, perkara ini berawal dari pemalsuan surat keterangan asal batubara yang dilakukan oleh Mahyudin pada 2019 agar dapat mengeluarkan batubara milik PT Tuah Globe Mining. Mahyudin yang telah diberhentikan sebagai direktur masih merasa berwenang membuat dan menandatangani surat keterangan asal batubara dan batubara tersebut dijual oleh Wang Xiu Juan alias Susi ke China.

Sampai dengan berita ini diturunkan, masih belum diketahui apakah kedua terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak. Sementara itu Onggo menyatakan bahwa apabila kedua terdakwa menempuh upaya hukum maka hal itu adalah hak dari para terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para terdakwa, namun Kami juga heran saat ini masih ada upaya-upaya dari PT Kutama Mining Indonesia yang mencoba mengganggu proses kegiatan penambangan PT TGM. Bagaimana mungkin Direktur nya sudah di dalam penjara tetapi masih ada pihak-pihak lain yang diduga mengatasnamakan KMI melakukan perbuatan hukum padahal Direktur KMI hanya ada 1 orang.

Kami menghimbau dan akan menyurati Kepala Rutan dan Dirjen Pemasyarakatan agar mengawasi para terdakwa untuk tidak menggunakan alat komunikasi. Kami curiga bahwa jangan-jangan Wang Xiu Juan dan Mahyudin mendapat keleluasaan menggunakan handphone di dalam tahanan di lapas Katingan Palangkaraya.” Tutup Onggo dalam keterangan pers nya.

_Sumber : Onggowijaya_

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum