Hukum
Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna Keberatan dan Mensomir Media yang Membuat Berita Tak Sesuai Fakta Persidangan
JAKARTA, Metroheadline.com – “Isi pemberitaan itu tidak sesuai dengan kenyataan tentang pemanggilan KPK terhadap klien kami untuk hadir sebagai saksi di persidangan kasus AW-101,” ujar Teguh Samudera dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa 29 November 2022.
Oleh karena itu, kata Teguh, sangat patut dan pada tempatnya kami sampaikan tanggapan sebagai hak jawab atau bantahan serta keberatan klien kami sebagai berikut:
1. Bahwa semenjak pemanggilan terhadap klien kami untuk hadir di persidangan kasus AW-101 pada Senin 21 November 2022, hampir di setiap mass media baik cetak maupun online, dalam pemberitaannya terkait permintaan JPU/KPK untuk klien kami menghadiri sidang sebagai saksi, yang hanya selalu menyebutkan pernyataan versi JPU/KPK saja atas ketidakhadiran klien kami pada agenda persidangan di hari Senin 21 November 2022.
Klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan-pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami terkait dasar pemanggilan yang dilakukan apakah telah patut atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau apakah pemanggilan yang dilakukan JPU/KPK telah sampai kepada klien kami atau tidak.
Karena selama ini saya selaku penasehat hukum tidak pernah tahu adanya surat panggilan tersebut;
2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang di tulis oleh dan atau tertuang dalam media selama ini terkait persidangan kasus AW-101 selalu menyertakan kutipan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara berulang-ulang secara “gamblang” yang menurut pendapat kami hal itu semata-nata hanya untuk menggiring dan membangun opini publik, agar seolah-olah Klien kami merupakan “bagian dari pelaku Tindak Pidana Korupsi”, meskipun disadari hal tersebut tidak benar adanya.
Sedangkan fakta hukumnya sejak awal pemeriksaan para saksi di muka persidangan, ternyata para saksi menerangkan/menyatakan dibawah sumpah bahwa klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU;
Yang diterangkan secara berulang-ulang, termasuk para saksi menyatakan bahwa klien kami tidak mengetahui istilah Dana Komando, sebagaimana istilah yang digunakan Jaksa dalam dakwaannya.
Bahwa selain itu secara dan menurut hukum faktanya klien kami sejak awal tidak pernah menyandang predikat hukum apapun pada saat penyidikan kasus AW-101 di lingkup Peradilan Militer.
Maka setiap pemberitaan yang dengan sengaja mengutip kembali dakwaan JPU yang menyebutkan klien kami “mendapatkan uang dari kasus AW-101 sebesar 17M lebih” pada setiap akhir pemberitaan yang dengan sengaja dilakukan oleh mass media baik cetak maupun elektronik adalah merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama besar mantan orang nomor 1 di TNI AU.
Dan, nama baik klien kami selaku seorang Purnawirawan “Marsekal Penuh”, serta tidak menghormati dan merendahkan harkat dan martabat TNI khususnya TNI AU sebagai institusi negara yang sah.
Dikarenakan pemberitaan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.
3. Oleh karena itu kami telah melayangkan SOMASI kepada mass media – mas media tersebut untuk meralat dan meminta maaf baik kepada klien kami selaku Purnawirawan “Marsekal Penuh” maupun kepada Institusi TNI khususnya TNI AU, karena membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan kenyataannya, serta merendahakan harkat dan martabat manusia maupun institusi TNI khususnya TNI AU.