Hukum
Pembuangan Sisa BBM Kapal Meratus ke Laut Perlu Dapat Perhatian Aktifis Lingkungan
Metroheadline.com — Sidang kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Meratus Line dengan Pekerja PT Bahana Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menghadirkan saksi Edy Setiawan yang merupakan karyawan PT Meratus Line. Dimana kali ini Edy membongkar praktek jual beli BBM yang di lakukan oleh pata KKM dan Masinis kapal.
Edy menambahkan dalam hal ini pihak penjual berharap agar BBM tersebut terjual yang penting menjadi uang dan jika tidak terjual maka meraka akan membuang BBM tersebut laut, dikarenakan kalau disimpan di kapal akan menjadi resiko besar,” ungkap Edy.
Melihat akan hal tersebut penggiat lingkungan hidup, Teguh Ardi Srianto mengatakan dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan itu sudah sangat jelas.
Menurut Teguh pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Terkait pencemaran terhadap laut maka apa yang disampaikan pekerja Meratus di Persidangan bahwa kapal milik Meratus melakukan itu , ini tentu melanggar Peraturan Yang Berlaku.
Dikarenakan pembuangan BBM Kelaut mencemari dan merusak biota, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. siapa pun pelakunya. Baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga Pemilik Perusahaan karena kapal atau armada yng digunakan itu milik Meratus. Selain itu para pelaku yang juga merupakan karyawan Meratus maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya dan karena itu direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya kenapa kok sampai terjadi seperti itu,” terang Teguh.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2). Pasal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2). Dimana Undang-Undang dan pasal tersebut jika dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling rendah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan sanksi pidana paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Khusus terkait pembuangan ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Apalagi pencemaran diperairan atau di lautan akan sulit untuk dilokalisir ketimbang di daratan. Terkait pencemaran terhadap laut maka apa yang dilakukan kapal-kapal milik Meratus itu sudah pasti. Tapi untuk merusak biota laut musti dilihat dulu apakah solar yang dibuang itu melebihi ambang batas atau tidak, itu perlu penelitian yang lebih dalam lagi untuk memastikan.
Kalau misalnya hal itu mencemari dan merusak biota, maka semua yang terlibat harus bertanggung siapa pun pelakunya. Baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus, karena kapal atau armada yng digunakan itu milik Meratus. Selain itu para pelaku juga merupakan karyawan Meratus maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya itu ada di direksi. Jadi direksi harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya kenapa kok sampai terjadi seperti itu.
Kalau memang kasus ini nanti akan diusut secara mendalam insya Allah saya bersama teman-teman akan melakukan pengawalan hingga ke pelaku utama dan penanggung jawab utama kegiatan pembuangan solar,” tutup Teguh.(Red)
