Connect with us

Hukum

Pelanggaran HAM Terhadap 212 Calon Pekerja Migran Di Sumatera Utara

SUMUT, Metroheadline.com – Sebanyak 212 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara paa tanggal 12 Agustus 2022 ternyata belum diizinkan pulang ke daerah asalnya padahal berdasarkan informasi yang didapatkan awak media, para 212 orang tersebut ingin segera pulang atas biaya sendiri.

Persoalan ini muncul karena ke 212 orang tersebut awalnya berencana akan berangkat ke Kamboja menggunakan pesawat Lion Air yang sudah dicarter (disewa), namun ketika hendak berangkat mereka ditahan oleh pihak kepolisian Polda Sumut.

Polda Sumut yang menangani kasus ini sedang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kemenlu dan BP2MI. Akan tetapi, berdasarkan pantauan awak media saat ini 212 orang tersebut telah ditahan selama 6 hari oleh pihak yang berwenang tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa kejelasan status penahanannya.

Beberapa diantara 212 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada satu pun pihak keluarga yang diberitahukan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada saat ini, sehingga sangat patut diduga pihak yang berwenang melakukan penahanan dengan melanggar HAM dan hukum acara pidana yang berlaku.

Menurut Risno Pakur sebagai pengacara kasus ini sangat aneh karena korban yang ingin bekerja justru mengalami penahanan yang berlarut-larut tanpa dasar hukum yang sah. Seharusnya hak-hak hukum setiap warga negara harus dihormati karena ini bukan rezim orde baru.

“ Tindakan polda sumut yang tidak mengizinkan para korban pulang ke daerah asalnya atas biaya sendiri patut menjadi perhatian Bapak Presiden, Mengkopolhukam dan Kapolri bahwa ini adalah bukti Kepolisian tidak menghormati hukum acara dan sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polda Sumut karena hal ini dapat menurunkan citra kepolisian” Tutup Risno Pakur.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum