Connect with us

Hukum

Low Tuck Kwong Bantah Persoalan dengan Alm.H.Asri Terkait Jual Beli Bayan Resources

Bisnismetro.id, JAKARTA – PIHAK Low Tuck Kwong membantah adanya persoalan dengan alm. Haji Asri dan keluarga, terkait perjanjian jual-beli PT Gunungbayan Pratamacoal atau kini lebih dikenal dengan Bayan Resources, pada 1997 silam. Sebab, sengketa terkait jual-beli itu telah diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 14 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015.

Pihak Low Tuck Kwong menegaskan, tidak ada kekurangan sisa pembayaran saham Rp1,5 miliar oleh Low Tuck Kwong, yang merupakan orang terkaya di Indonesia ini.Selain itu, soal sengketa pidana kedua belah pihak di kepolisian yang terhenti, menurut pihak Low Tuck Kwong, juga tak ada putusan pengadilan yang meminta penyidik Polri melanjutkan penanganan perkara-perkara tersebut.

Menanggapi jawaban kuasa hukum Low Tuck Kwong, kuasa hukum ahli waris alm. Haji Asri, Elita Purnamasari, mengatakan persoalan dengan Low Tuck Kwong terjadi sejak Haji Asri masih hidup. Ini, kata dia berlangsung lantaran terputusnya komunikasi atau tidak terjadinya dialog musyawarah mufakat dalamnya penyelesaian permasalahan ini yang secara kekeluargaan, antara Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo dengan alm. Haji Asri, maupun dengan ahli warisnya, dulu hingga kini.

Kami juga tidak sependapat dengan rekan (kuasa hukum Low Tuck Kwong), karena nyatanya Low Tuck Kwong belum pernah melunasi kewajibannya tersebut kepada alm. Haji Asri. Oleh karenanya sampai dengan saat ini pihak ahli waris terus berjuang menuntut hak mereka dari Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo,” ujar Elita, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Bahwa andaikata ada pajak terhadap PT Gunung Bayan Pratamacoal pada saat itu, kata Elita, maka seharusnya Low Tuck Kwong membicarakannya dan atau mengkonfirmasinya terlebih dahulu kepada H Asri tentang tagihan pajak tersebut.”Tidak baik dan jangan dilakukan pemotongan tanpa persetujuan pihak alm. H Asri sebagaimana putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Mei 2011, yang telah memberikan putusan bebas murni kepada alm. H Asri atau telah inkracht dengan adanya putusan kasasi tanggal 14 November 2012, yang telah menyatakan bahwa pemotongan pajak tersebut harus sepengetahuan dan dengan persetujuan dari pihak alm. H Asri,” papar Elita.

Menurut dia, berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 1995, mengenai biaya-biaya dan pajak jadi tanggung jawab pihak Low Tuck Kwong. Selain itu, kata Elita, berdasarkan surat dari kuasa hukum Low Tuck Kwong dari Kantor Sofian Minangwarman Associate kepada alm. Haji Asri tanggal 20 November 1998, menyatakan Low Tuck Kwong bersedia membayar sisa uang pembelian saham PT Gunung Bayan Pratamacoal yang belum dilunasi.”Namun nyatanya sampai dengan sekarang ini Low Tuck Kwong belum juga merealisasikan pembayaran tersebut,” kata Elita.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan surat dari Irjen Pajak Nomor : KEP. 515 /PJ.55/1998 tertanggal 30 September 1998 pula, menyatakan bahwa pajak PT Gunung Bayan Pratamacoal pada bulan Januari hingga Desember 1996 adalah nihil.

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka ahli waris alm. H Asri sangat layak, berdasar dan wajar, untuk memperjuangkan haknya, oleh karenanya kami menyarankan kepada rekan untuk sebaiknya bisa mengatur pertemuan Low Tuck Kwong yang langsung dengan klien kami ahli waris alm. H Asri. Biarkanlah mereka berdialog dari hati ke hati,” papar Elita.

“Biarkanlah komunikasi mencair antara mereka untuk menyelesaikan permasalahan yang telah 26 tahun ini belum selesai, mudah-mudahan dari pertemuan tersebut akan ada manfaat dan hikmah untuk penyelesaian permasalahan mereka secara baik dan damai,” lanjutnya.(***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum