Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Nixon : “Kami Kecewa Majelis Hakim Memaksakan Agenda Yang Tidak Sesuai Dengan Pengacara”

JAKARTA, Metroheadline.com – Kuasa Hukum Nixon mengatakan pada sidang ke 8 kami kecewa karena Majelis Hakim memaksakan agenda yang tidak sesuai dengan pengacara yang berlaku dimana berdasarkan komunikasi dengan Mahkmah Agung (MA) bahwa setelah ada jawaban maka harus ada surat dari Mahkamah Agung karena jawaban yang tadi untuk Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kepada Mahkmah Agung.

“Sekarang kami menunggu dari Mahkamah Agung bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap proses yang terjadi saat ini atau sesuai dengan kesalahan itu bisa ditoleransi atau tidak, apakah ada sanksi atau tidak kami belum tau,”Ujar NiXon disela sidang.

Kami menunggu sikap dari Mahkmah Agung dan menunggu jawaban dan kami kecewa karena dipaksakan harus replik sedangkan kami belum menyatakan replik, tadi kami menunggu jawaban bukan acara replik dan ini sudah ketiga kalinya majelis hakim mengubah acara yang sudah tercatat.

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc. dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DRM sendiri, merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat (Selamat Tinggal) yang dibawakan oleh Virgoun.

“Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait,” ujar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H.

Nixon menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta.

Oleh karena itu, kata dia, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.

“Selaku pemilik hak terkait, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan: Pengadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik,” papar Nixon.

Menurut dia, DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017 TikTok dan ByteDance Inc., mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM, selaku pemilik hak terkait. Dengan cara, mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yaitu platform yang bernama TikTok.

Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya,” jelas Nixon.

Adapun guna menyelesaikan permasalahan ini, kata dia, DRM sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Yaitu dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum