Hukum
Direktur Kutama Mining Indonesia Terbukti Bersalah Menggunakan Surat Palsu.
PALANGKARAYA, Metroheadline.com – Wang Xiu Juan alias Susi sebagai Direktur Utama PT Kutama Mining Indonesia terbukti bersalah menggunakan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin.
Pengadilan Negeri Palangkaraya menyatakan keduanya bersalah dalam perkara pemalsuan surat SAAB Batubara. P.T. Tuah Globe Mining yang telah dirugikan pada tahun 2019 melaporkan perkara ini dan saat ini keduanya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3 tahun.
Kasus ini berawal dari kerjasama antara PT Tuah Globe Mining sebagai pemegang IUP dengan PT Kutama Mining Indonesia pada tahun 2012 yang isinya adalah KMI harus membayar sejumlah royalty kepada TGM, ternyata KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Oleh karena TGM tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani surat SAAB dan TGM pada 06 Mei 2019 melakukan RUPS mencopot salah satu direkturnya bernama Mahyudin yang saat itu diperalat oleh KMI sebagai proxy untuk mengendalikan TGM guna mengakomodir kepentingan KMI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan pemegang saham TGM. Fakta yang terungkap di Pengadilan adalah Mahyudin setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur TGM pada 06 Mei 2019 ternyata masih menandatangani surat SAAB pada Juni 2019 yang kemudian digunakan oleh KMI untuk menjual batubara.
“Kami berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras selama ini untuk mengungkap kasus ini. TGM sebagai pemegang IUP yang sah telah dirugikan atas perbuatan Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Selain itu, Kami saat ini telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan melibatkan oknum pengacara yang akan segera kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat. Hal ini terpaksa kami lakukan karena banyak narasi-narasi tanpa bukti-bukti yang sah beredar termasuk diantaranya ada dugaan oknum tertentu. TGM dalam waktu dekat juga akan melaporkan temuan baru dugaan tindak pidana lainnya ke kepolisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa WXJ.” Kata Onggo sebagai kuasa hukum TGM dalam siaran pers nya.
